Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimana masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 tahun, Maka RPJMDesa juga mengalami perubahan yang tadinya 6 Tahun menjadi 8 Tahun, Kaitan dengan hal tersebut maka pemerintah KabupatenTemanggung melalui Camat Wonoboyo mengadakan Pembekalan Penyusunan RPJM Desa kepada Kades, Sekdes, Ketua BPD serta Ketua LPMD se Kecamatan Wonoboyo, acara tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Wonoboyo.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook