Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan "Jo Kawin Bocah" dilaksanakan pada hari rabu tanggal 17 Juli 2024 bertempat di balai desa pesantren.
sasaran dari kegiatan ini adalah para remaja yang mana sudah mulai puber dan menyukai lawan jenis, sehingga perlu diberikan edukasi mengenai batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.,
Tujuan ini kegiatan ini adalah memberikan pemaham agar para remaja untuk tidak melakukan hal yang menyebabkan pernikahan dini diantaranya, hubungan terlarang yang menyebabkan kehamilan. sehingga menjadikan pernikahan dini yang tidak diharapkan terjadi. yang nantinya juga menjadi salah satu faktor terjadinya stunting.
dari Narasumber yang hadir salah satunya dari PUSKESMAS menyampaikan
bahwa Perkawinan anak berdampak sangat negatif. Pada aspek kesehatan, pasangan usia anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, seperti risiko kematian Ibu karena ketidaksiapan fungsi organ reproduksi, kematian bayi, kelahiran premature dan juga stunting. Dipandang dari aspek kualitas sumber daya manusia, perkawinan anak telah memaksa anak menjadi putus sekolah, tidak memperoleh hak pendidikan yang layak dan akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan kesejahteraannya. Pada aspek kesetaraan gender, perkawinan anak tebukti meningkatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena belum siapnya anak secara mental menghadapi permasalahan pernikahan, termasuk tekanan psikologis pada anak-anaknya. Perkawinan anak juga meningkatkan risiko perceraian di masyarakat karena anak-anak belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk mengemban tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan hubungan perkawinan.
adapun dari Narasumber KUA menyampaikan bahwa wilayah kecamatan wonoboyo termasuk salah satu daerah yang masih banyak warganya melakukan pernikan Dini, oleh sebab itu beliau menyampaikan agar remaja lebih hai hati bergaul dan lebih mengutamakan ibadah serta pendidikan agar pernikahan dini tidak terjadi karena dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan batas minimum usia yang diperbolehkan menikah menjadi 19 tahun. sehingga ke depan diharapkan pasangan yang akan menikah sudah betul betul siap secara mental dan fisik karena sudah bukan kategori usia labil yang sudah mempersipak secara matang akan perkawinan.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook