Pada Hari Rabu, tanggal 24 Juli 2024 bertempat di Balai Desa Pesantren telah dilaksanakan MUSDES REvie RPJMDEs yang di pimpin Oleh ketua BPD Desa Pesantren , hadir dalam MUSDES tersebut camat Wonoboyo (Mokhammad Zar'an S.H.) Menyampaikan bahwa review RPJMDEs ini dilaksanakan dengan dasar terbitnya Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. dalam Undang - Undang tersebut masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 Tahun menjadi 8 Tahun, maka tentunya dengan tambahan masa jabatan KADES perlu dilakukan Revie kembali tentang RPJM Desa dengan kembali mencermati dan juga mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang belum dilaksanakan atau belum masuk dalam RPJMDesa. selain perpanjangan masa jabatan KADES, masa Jabatan BPD juga bertambah 2 Tahun.
Dalam sambutannya Kepala Desa Pesantren menyampaikan bahwa penyusunan Review RPJMDes Desa PesantrenTahun 2020-2028, merupakan acuan bagi penentuan arah dan kebijakan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk menuju visi Desa Pesantren yaitu, Mewujudkan Desa Pesantren Yang Agraris, Maju, Berbudaya, Adil Dan Sejahtera.
Setelah dilakukan pemaparan oleh tim penyusun dilakukan juga diskusi kelompok terkait 4 bidang kegiatan yaitu bidang pemerinatahn Desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan serta bidang pemberdayaan.
Hadir dalam MUSDES ini diantaranya ketua LPMD , Babinsa, Ketua RT, Ketua RW, PKK, Karang Taruna,Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, Kelompok Tani
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook