Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 bertampat di Balai Desa Pesantren setelah dilakukan review RPJMDes selanjutkan dipimpin oleh Ketua BPD dengan melanjutkan MUSDES Penyusunan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026, yang mana dalam penyusunanya kegiatan kegiatan yang akan masuk dalam RKPDes Thun 2025 masih mengacu pada PERMENDES Nomor 13 Tahun 2023.
acara yang diselenggarakan BPD ini dihadiri oleh Ca,at Wonoboyo (Mokhammad Zar'an S.H), Kepala Desa ,Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP.KK Desa, Babinsa, Ketua LPM Desa, Bidan Desa, Pendamping Desa, KPM, RT/RW , Tomas/Toga, Karang Taruna, dan kelolmpok Tani .
Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Pesantren Agus Suratman, S.Pd., dalam sambutannya beliau menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 8 tahun). " RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah."
Selanjutnya sambutan oleh camat Wonoboyo bahwa musdes dilakukan untuk menentukan Skala Prioritas di masing-masing bidang yang akan dilaksanakan di Tahun 20205.
Dilanjutkan pemaparan RKPDes Tahun Anggaran 2025 oleh Sekretaris Desa Budi Utomo, S.Pdi. peserta musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa. Dilanjutkan sesi diskusi agar dapat satu pemahaman yang hakiki, dan pemaparan DU-RKPDesa Tahun Anggaran 2026, Untuk usulan -usulan yang belum terealisasi pada tahun ini akan diajukan kembali di mendatang
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:
- Penanganan kemiskinan ekstrem masih ditetapakan (BLT DD maksimal 25% masih ditetapkan)
- Program ketahanan pangan dan hewani dengan besaran minimal 20% masih ditetapkan
- Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa masih ditetapkan
- Program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa
- Kegiatan-kegiatan lain berdasarkan hasil rembug dusun berdasarkan skala prioritas.
- Kegiatan-kegiatan yang tidak bisa didanai dari APBDesa tahun 2025 akan diusulkan lewat bantuan keuangan Kabupaten, Provinsi maupun dari sumber lain yang sah.
- Melaksanakan kegiatan lainnya berdasarkan intruksi dari pemerintah daerah
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat, dan disahkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh perwakilan masyarakat, kepala Desa dan ketua BPD.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook