Pada hari Selasa tanggal 11 februari 2025.
Rakor dilaksanakan dalam rangka koordinasi bagi kasi kaur selaku PKA dan sekdes selaku koordinator/verifikator dan Kades selalu penanggung jawab kegiatan APBDES.
Dengan adanya rakor kali ini besar harapan semua PKA dalam melaksanakan kegiatan APBDES Tahun Anggarn 2025 mengacu perbup 50 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook